KETAHUILAH...!!! JUAL BELI UANG BARU ,HARAM ATAU HALAL? BERIKUT PENJELASANNYA....
Lebaran memang identik dengan hal - hal yang baru. Pakaian baru, perabotan baru, kendaraan baru dan untuk fitrah-pun berusaha ingin memberikan dengan uang baru. Maka, saat puasa Ramadan seperti ini Bank Indonesia mengeluarkan cetakan uang terbaru atau uang lama yang masih baru. Permintaan masyarakat untuk menukarkan uangnya sangat tinggi, terutama ingin menukarkannya menjadi pecahan kecil.
Itulah yang kerap dimanfaatkan orang dan menjadikannya ladang bisnis. Tidak heran jika pada bulan puasa Ramadan menjelang Lebaran banyak dijumpai di pinggir - pinggir jalan para penjual uang keluaran baru.
Mereka membuka jasa penukaran uang pecahan cetakan baru mulai pecahan 1000-an, 2000-an, 5000-an, 10000-an, 20000-an, hingga mencapai nominal tertinggi 100 ribuan. Mereka mengambil untuk beberapa persen untuk setiap nominal uang yang ditukarkan. Misalnya, 10 ribu menjadi 12 ribu.
DIHUKUMI HARAM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membeli uang baru yang bisa dijajakan pedagang jelang Idul Fitri. Alasannya, membeli uang dnegan uang dalam Islam adalah haram hukumnya. "Ini bukan hukum yang dibuat oleh MUI Jawa Timur. Namun, ini sudah menjadi hukum Islam."
Praktis jual beli uang seperti yang dilakukan oleh orang - orang yang menawarkan uang baru di pinggir jalan sama dengan riba. Sehingga, sudah jelas dalam Islam riba hukumnya adalah haram.
Selain itu, menurut MUI peran penukaran uang itu seharusnya dilakukan oleh
pemerintah, dalam hal ini adalah perbankan. Dengan membludaknya permintaan akan uang baru, maka seharusnya bank - bank lebih tanggap lagi dengan menyediakan lebih banyak tempat jasa - jasa penukaran uang, sehingga masyarakat mendapat kemudahan. "Dengan begitu, berarti menutup orang untuk memperdagangkan uang." Jelas MUI
MUI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, juga telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang.
TERGANTUNG AKAD
Penyedia jasa tukar uang di Kudus mengeluhkan hukum tukar uang secara Islam dinilai haram. Apa pasal mengambil keuntungan sebagai ganti jasa jarak yang ditempuh untuk menukar uang di Bank Divonis haram. Suwono (48), penyedia jasa tukar uang di Jalan Sunan Kudus, mengaku resah dengan penilaian hukum Islam yang mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Ia yang punya usaha warung sengaja ditutup selama Ramadan untuk menghormati umat Muslim, sehingga berganti profesi sebagai penyedia jasa tukar uang.
"Kami tidak jual beli uang, tapi tukar uang dengan mengambil keuntungan dari jasa maksimal 10 persen dari uang yang ditukar." Katanya
MUI Kudus, M Syafiq Nashan mengungkapkan, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya. "Jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atau jerih payah mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah." Ujarnya.
"Haram hukumnya jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan, misal sebesar Rp. 90 ribu, untuk dijual kepada masyarakat sebesar Rp. 100 ribu." Ujarnya
Kelebihan dari penukaran tersebut, katanya, dianggap riba, karena transaksinya jelas - jelas jual beli uang. Dalam hukum Islam, lanjut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya, mengingat uang bukan komoditas melainkan alat tukar.
Itulah sobat mengenai Hukum Jual Beli Uang Baru semoga postingan ini bisa membantu memecahkan kegundahan Anda selama ini mengenai masalah tukar uang baru yang mungkin kerap Anda lakukan di saat menjelang bulan Ramadan.
Source : Bebagai sumber
KETAHUILAH...!!! JUAL BELI UANG BARU ,HARAM ATAU HALAL? BERIKUT PENJELASANNYA....
Reviewed by Unknown
on
21.52
Rating: