Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437 Hijriyah/2016 M. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2016, besaran BPIH tahun ini mulai Rp 31 juta hingga hampir Rp 39 juta disesuaikan dengan masing-masing embarkasi.

post-feature-image

www. dakwahmedia. net - Jakarta – Pemerintah udah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) th. 1437 Hijriyah/2016 M. Melalui Ketetapan Presiden Nomer 21 th. 2016, besaran BPIH th. ini mulai Rp 31 juta hingga nyaris Rp 39 juta sesuai dengan masing-masing embarkasi.

Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Ketetapan Presiden terkiat Penetapan Ongkos Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) th. ini. Sebagimana ditulis website resmi Kementerian Agama, keputusan itu dikeluarkan pada tangggal 13 Mei 2016.

Besaran BPIH yg terlist dalam keputusan itu berbeda-beda menurut embarkasinya. Ongkos dalam BPIH itu meliputi cost penerbangan haji, pemondokan serta ongkos hidup selama di tanah suci.

Selanjutnya perincian Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tiap tiap embarkasi :
– Embarkasi Aceh sebesar Rp 31. 117. 461, 00
– Embarkasi Medan sebesar Rp 31. 672. 827, 00
– Embarkasi Batam sebesar Rp 32. 113. 606, 00
– Embarkasi Padang sebesar Rp 32. 519. 099, 00
– Embarkasi Palembang sebesar Rp 32. 537. 702, 00
– Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34. 127. 046, 00
– Embarkasi Solo sebesar Rp 34. 841. 414, 00
– Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34. 941. 414, 00
– Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37. 583. 508, 00
– Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37. 583. 508, 00
– Embarkasi Makassar sebesar Rp 38. 905. 808, 00
– Embarkasi Lombok sebesar Rp 37. 728. 961, 00
http://www.dakwahmedia.net/2016/05/info-biaya-haji-2016.html
Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437 Hijriyah/2016 M. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2016, besaran BPIH tahun ini mulai Rp 31 juta hingga hampir Rp 39 juta disesuaikan dengan masing-masing embarkasi. Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437 Hijriyah/2016 M. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2016, besaran BPIH tahun ini mulai Rp 31 juta hingga hampir Rp 39 juta disesuaikan dengan masing-masing embarkasi. Reviewed by Unknown on 20.57 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.