WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?...... 04.40 Adiba Zahra
![]() |
04.40 Adiba Zahra
WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA!!! APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?......
04. 40 Adiba Zahra
Pernah mendengar SWDKLLJ??? cobalah bro2 seluruhnya cermati STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan automatic kita bakal dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apakah itu??? peranannya buat apa???
Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Selanjutnya Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, automatic diri kita tertulis ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja (tidaklah Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari type kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Lagi tengah untuk type sedan, jip dan sebagainya sebesar Rp143rb.
Fungsi yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita beroleh perlindungan asuransi jika jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Service Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Optimal), sebesar Rp25 juta
- Ongkos Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana langkahnya peroleh santunan???
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi ongkos perawatan & pengobatan yang asli tengah kalau meninggal dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur jika ajukan semakin
original:
kian
suggestion:
lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya
http :// 7topikterkini. blogspot. co. id/2016/03/wajib-share-akhirnya-terbongkar-sudah. html
WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?...... 04.40 Adiba Zahra
Reviewed by Unknown
on
20.46
Rating:
